PENGIMBASAN ARKAS BOP PAUD DAN BOP KESETARAAN

BIdang Pembinaan PAUD dan PNF melaksanakan kegiatan Pengimbasan dari Bimtek ARKAS BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2024 sejak 04 s.d. 12 Desember 2023 di 5 (lima) PKG se-Kota Bima.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang merupakan hal baru bagi Satuan PAUD  di Kota Bima.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional termasuk PAUD.

Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  dan Provinsi setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.

Tujuan ARKAS 

Melalui ARKAS, diharapkan semua pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan sehingga satuan pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Manfaat ARKAS

Bagi satuan pendidikan, beragam manfaat yang dapat dirasakan setelah menggunakan ARKAS antara lain: (1) Membuat Perencanaan dan Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan dana BOSP secara efisien; (2) Mengubah dan menggeser perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah; (3) Melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebh mudah; (4) Mempercepat proses pelaporan penggunaan dana BOSP secara efisien dan efektif; (5) Sudah terintegrasi dengan Dapodik, dan akan terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah. ARKAS juga terintegrasi dengan SIPD yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Manajemen ARKAS (MARKAS); dan (6) Memastikan pelaporan yang dibuat sesuai dengan pengaturan.

Pengguna ARKAS 

ARKAS ditujukan agar pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan semakin efektif, efisien, akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bima. Pihak yang dapat menggunakan/memiliki akun  ARKAS, yaitu: (1) Satuan pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yaitu  SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, dan Kesetaraan; (2) Pengguna ARKAS di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, bendahara sekolah & komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOSP; (3) Untuk PAUD dan Kesetaraan pengguna ARKAS hanya kepala satuan pendidikan/kepala sekolah dan bendahara sekolah. (7)